Di Rutan Kudus Ada Sidang, Apa Iya?

    Di Rutan Kudus Ada Sidang, Apa Iya?
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Sebanyak 8 orang tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus) mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Kudus secara bergantian. Sidang online ini bertempat di Perpustakaan Rutan Kudus. Pada sidang online ini tentunya melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kudus. Kali ini persidangan tidak dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana biasanya melainkan secara virtual menggunakan aplikasi zoom atau disebut juga dengan sidang online dikarenakan mencegah pandemi Covid-19 muncul kembali, Senin (15/05). 

    Pelaksanaan sidang online tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

    Abdul Aziis selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus menjelaskan bahwa proses hukum harus tetap terus berjalan walaupun secara online. "Untuk mencegah pandemi Covid-19 muncul kembali di Rutan Kudus dan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, kami memberikan layanan sidang online kepada warga binaan. Walaupun dilakukan secara online, namun sidang tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku." tegas Abdul Aziis.

    #kemenkumhamjateng#kemenkumhamri
    David Fernand

    David Fernand

    Artikel Sebelumnya

    Tahanan Ikuti Sidang Online di Rutan Kudus

    Artikel Berikutnya

    Hakim WASMAT Pengadilan Negeri Kudus Kunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10
    Menparekraf Ajak Komunitas Bali Ikut Sukseskan Pelaksanaan World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami